Respon Cepat : Polres Tebo Musnahkan Tiga Unit Rakit Peti di Aliran Sungai Batang Hari desa Tabun
POLRES TEBO - Polsek VII Koto bersama Polsek VII koto Ilir melaksanakan operasi Penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) sekira pukul 13.00 WIB di Wilayah Hukum Polsek VII koto Desa Tabun Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Sabtu (30/03/2024).
Dalam Penindakan PETI kali ini dipimpin oleh Kapolsek VII Koto IPTU IKA Y WIDIATMIKO, S.Ikom, M.Kom. beserta anggota, dan diikuti oleh Kapolsek VII Koto Ilir IPDA RIKI OSWARI beserta anggota, besama prajurit TNI SERKA CRISMA Babinsa Koramil Tebo Ulu. Melaksanakan Patroli air dalam rangka pengecekan dan melaksanakan penegakan hukum penambangan emas tanpa izin di wilayah aliran sungai Batanghari tepatnya di desa Tabun Kecamatan VII Koto. Selanjutnya TIM langsung melakukan penindakan apabila menemukan rakit-rakit yang diduga digunakan pelaku PETi, tim menemukan aktivitas Illegal Mining ( PETI ) dengan menggunakan 3 ( tiga ) mesin Dompeng, karena lokasi dompeng berada di aliran sungai batang hari dan lokasi terbuka sehingga para pelaku mengetahui kedatangan petugas yang mendatangi lokasi PETI, sehingga para pelaku tambang emas illegal langsung melarikan diri berhamburan ke tepi sungai.
Adapun kronologis berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tabun Kecamatan VII Koto kabupaten Tebo yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan
Menindaklanjuti hal tersebut di atas kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Kapolsek VII KOTO IPTU IKA Y WIDIATMIKO, S.IKom,M.Kom beserta personel diikuti oleh Kapolsek Polsek VII Koto Ilir IPDA Riki Oswari beserta anggota, bersama Prajurit TNI SERKA CRISMA langsung mendatangi lokasi PETI tersebut.
Kapolres Tebo AKBP I WAYAN ARTHA ARYAWAN, S.I.K, M.H., Melalui Kapolsek VII koto IPTU IKA WIDIATMIKO membenarkan tindakan tersebut dan mengatakan bahwa, ”Saat sampai di TKP, ditemukan adanya 3 ( Tiga ) unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang sedang beroperasi Kemudian terhadap 3 ( Tiga ) unit rakit yang ditemukan tersebut langsung dilakukan tindakan dengan cara melakukan penindakan pemusnahan dan merusak rakit PETI tersebut dengan cara dibakar sehingga tidak bisa dipergunakan lagi,” ungkap IPTU IKA.
Kami menghimbau terhadap masyarakat sekitar lokasi peti untuk tidak melakukan aktifitas peti diwilayah Hukum Polsek VII Koto dan Sekitarnya,” jelas Kapolsek.
IPTU IKA Y WIDIATMIKO, S.IKom., M.Kom mengatakan bahwa, ”Tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek VII Koto, apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek VII KOTO akan dilakukan penindakan,” tutupnya mengakhiri keterangannya,
Kegiatan masih berlangsung sekira pukul 17.40 Wib selama kegiatan berjalan tertib aman dan lancar.Saat ini Barang Bukti dalam perjalanan melalui aliran batang hari diamankan di Polsek VII koto guna proses lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Write comment